Bekerja di Jepang menjadi impian banyak orang Indonesia. Negara ini dikenal disiplin, aman, dan memiliki standar gaji tinggi. Tidak heran jika banyak yang ingin tahu cara kerja di Jepang secara resmi dan legal.
Namun, untuk bisa mewujudkannya, Anda perlu memahami prosesnya dengan benar, mulai dari jenis program kerja, syarat yang harus dipenuhi, hingga kisaran gaji yang bisa diperoleh.
Program dan Jenis Pekerjaan untuk WNI di Jepang

Saat ini, pemerintah Jepang membuka dua jalur utama bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di sana, yaitu:
1. Specified Skilled Worker (SSW)
Program ini terdiri dari dua kategori:
- SSW (i): untuk pekerja yang memiliki keahlian tertentu di bidang seperti perawatan lansia, konstruksi, manufaktur, pertanian, dan perhotelan.
- SSW (ii): untuk tenaga kerja terampil tingkat lanjut, yang memungkinkan masa kerja lebih panjang dan kesempatan membawa keluarga.
2. Program Magang Teknis (Technical Intern Training Program / TITP)
Program ini memberi kesempatan bagi WNI untuk bekerja sambil belajar keterampilan industri Jepang selama beberapa tahun.
Banyak WNI memulai kariernya lewat program magang teknis sebelum naik ke status kerja SSW. Kedua program ini legal dan diawasi langsung oleh pemerintah Jepang serta lembaga tenaga kerja resmi di Indonesia.
Syarat Kerja di Jepang untuk WNI

Bagi Anda yang ingin bekerja di Jepang, ada beberapa persyaratan dasar yang wajib dipenuhi:
- Usia minimal 18 tahun.
- Kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang, minimal JLPT N4 atau JFT-Basic A2.
- Lulus uji keterampilan industri yang sesuai dengan bidang pekerjaan.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
Jika Anda pernah menyelesaikan program magang teknis (TITP) level 2, biasanya Anda bisa langsung naik ke status kerja SSW tanpa perlu mengikuti tes keterampilan ulang. Pemerintah Jepang juga memprioritaskan WNI karena Indonesia memiliki perjanjian kerja sama resmi dalam program SSW.
Syarat dan Cara Membuat Visa Kerja

Salah satu langkah penting sebelum berangkat adalah mengurus visa.
Visa kerja adalah izin resmi dari pemerintah Jepang yang memberi hak kepada warga asing untuk bekerja secara legal di negaranya.
Jenis-Jenis Visa Kerja Jepang
Jenis visa kerja Jepang bergantung pada sektor pekerjaan Anda, seperti:
- Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker)
- Engineer/Specialist in Humanities/International Services
- Instructor
- Care Worker
Syarat Membuat Visa Kerja Jepang
Untuk syarat membuat visa kerja, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Paspor yang masih berlaku.
- Surat kontrak kerja dari perusahaan Jepang.
- Certificate of Eligibility (COE).
- Sertifikat JLPT atau JFT-Basic.
- Bukti lulus ujian keterampilan industri.
- Ijazah dan transkrip pendidikan terakhir.
Cara Membuat Visa Kerja
Jika dokumen sudah siap, langkah selanjutnya adalah cara membuat visa kerja:
- Ajukan dokumen ke perusahaan Jepang untuk penerbitan Certificate of Eligibility (COE).
- Setelah COE diterbitkan, Anda bisa mengajukan visa ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang di Indonesia.
- Tunggu proses persetujuan (biasanya 2–4 minggu).
- Setelah visa keluar, Anda sudah siap berangkat dan mulai bekerja sesuai kontrak.
Cara Mendapat Kerja di Jepang

Ada beberapa jalur yang bisa Anda tempuh untuk mendapatkan pekerjaan di Jepang:
- Melalui program resmi pemerintah Indonesia: Banyak lembaga pelatihan kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama langsung dengan perusahaan Jepang.
- Melalui agen tenaga kerja resmi: Pastikan agen yang Anda gunakan terdaftar secara legal untuk menghindari penipuan.
- Melamar langsung ke perusahaan Jepang: Beberapa perusahaan membuka lowongan bagi tenaga kerja asing melalui situs web resmi atau portal kerja internasional.
Selain kemampuan teknis, perusahaan Jepang juga menilai kemampuan komunikasi dan adaptasi Anda terhadap budaya kerja Jepang yang terkenal disiplin dan efisien. Oleh karena itu, kemampuan bahasa Jepang menjadi modal utama agar Anda bisa diterima dan berkembang di sana.
Kisaran Gaji Pekerja Indonesia di Jepang

Gaji pekerja di Jepang sangat bervariasi, tergantung sektor, lokasi, dan status kerja. Berikut kisaran umumnya untuk WNI:
- Pekerja magang atau pemula: ¥150.000–¥200.000 per bulan (sekitar Rp16 juta–Rp22 juta).
- Tenaga kerja terampil (SSW): ¥220.000–¥350.000 per bulan (sekitar Rp24 juta–Rp38 juta).
- Tenaga profesional: bisa mencapai ¥400.000 per bulan (lebih dari Rp44 juta).
Selain gaji pokok, Anda biasanya mendapatkan tunjangan tempat tinggal, asuransi kesehatan, serta uang lembur. Namun, biaya hidup di Jepang juga perlu diperhitungkan, terutama jika Anda bekerja di kota besar seperti Tokyo atau Osaka.
Hal Penting yang Perlu Diketahui WNI

Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh calon pekerja Indonesia:
- Pastikan Anda berangkat melalui jalur resmi agar terlindungi oleh hukum.
- Status SSW (i) tidak mengizinkan membawa keluarga, sedangkan SSW (ii) bisa.
- Pelajari budaya kerja Jepang, disiplin, sopan, dan menghormati waktu adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi.
- Hindari tawaran kerja dari pihak tidak resmi yang meminta biaya berlebihan atau tidak memberikan kontrak kerja tertulis.
Dengan mengikuti prosedur resmi, Anda tidak hanya aman secara hukum, tapi juga bisa bekerja dengan tenang dan mendapatkan hak-hak Anda sesuai peraturan Jepang.
Melalui pembahasan di atas, kini Anda sudah tahu langkah-langkah dan cara kerja di Jepang secara lengkap. Jepang memberikan peluang besar bagi tenaga kerja Indonesia yang memiliki semangat belajar, disiplin, dan keinginan kuat untuk berkembang.
Sebelum mengajukan visa atau kontrak kerja, pastikan seluruh dokumen Anda diterjemahkan secara resmi. Untuk itu, Anda bisa menggunakan layanan Penerjemah Tersumpah dari Pro Penerjemah agar dokumen legal seperti ijazah, kontrak, dan sertifikat diakui oleh Kedutaan Jepang. Dengan persiapan yang benar, Anda selangkah lebih dekat menuju karier sukses di Negeri Sakura.



