Bekerja di Malaysia menjadi salah satu pilihan populer bagi banyak WNI. Kedekatan geografis, bahasa, serta peluang kerja yang luas membuat negeri jiran ini menarik bagi para pencari kerja. Namun, sebelum berangkat, penting untuk memahami cara kerja di Malaysia secara menyeluruh, mulai dari sistem kerja, syarat dokumen, hingga proses visa agar Anda bekerja secara legal dan aman.

Memahami Sistem dan Budaya Kerja di Malaysia

Memahami Sistem dan Budaya Kerja di Malaysia

Malaysia dikenal memiliki sistem kerja yang teratur dan disiplin. Umumnya, jam kerja diatur 8 jam per hari atau 48 jam per minggu, dengan hak cuti dan libur nasional yang diatur dalam Employment Act 1955.

Perusahaan di Malaysia juga wajib memberikan kontrak kerja tertulis yang mencakup gaji, tunjangan, masa kerja, serta hak dan kewajiban karyawan. Untuk pekerja asing asal Indonesia, kontrak ini menjadi dasar pengurusan visa dan izin kerja.

Selain itu, etos kerja di Malaysia menekankan ketepatan waktu, tanggung jawab, dan komunikasi sopan. Jika Anda bisa menyesuaikan diri, kesempatan untuk bertahan dan berkembang akan terbuka lebar.

Syarat dan Dokumen Wajib bagi WNI

Syarat dan Dokumen Wajib bagi WNI

Untuk bekerja secara legal, Anda wajib memiliki izin kerja dan dokumen yang lengkap. Beberapa syarat membuat visa kerja bagi WNI antara lain:

  • Usia 18–45 tahun (tergantung jenis pekerjaan).
  • Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
  • Surat tawaran atau kontrak kerja dari perusahaan di Malaysia.
  • SKCK dari kepolisian dan surat keterangan sehat dari rumah sakit yang diakui.
  • Tidak memiliki catatan kriminal.
  • Melalui agen atau penyalur tenaga kerja yang berizin resmi dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

Visa kerja merupakan izin resmi dari Pemerintah Malaysia yang memberi hak kepada warga negara asing untuk bekerja secara legal di wilayahnya. Tanpa visa ini, status Anda dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi atau deportasi.

Cara Membuat Visa Kerja Malaysia

Cara Membuat Visa Kerja Malaysia

Setelah Anda mendapatkan tawaran kerja, tahap berikutnya adalah cara membuat visa kerja sesuai prosedur. Proses ini biasanya dilakukan bersama perusahaan sponsor yang akan mengurus izin kerja ke otoritas Malaysia, seperti Kementerian Dalam Negeri (KDN) dan Jabatan Imigresen Malaysia.

Tahapannya antara lain:

  1. Perusahaan sponsor mengajukan permohonan izin kerja untuk Anda di Malaysia.
  2. Setelah disetujui, Anda akan menerima Visa With Reference (VDR).
  3. Lengkapi dokumen pribadi: paspor, surat sehat, kontrak kerja, SKCK, dan hasil pemeriksaan kesehatan (FOMEMA).
  4. Lakukan verifikasi di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
  5. Setelah visa diterbitkan, barulah Anda bisa berangkat dan bekerja di Malaysia secara resmi.

Ada tiga jenis visa kerja Malaysia, yaitu:

  • Employment Pass (untuk profesional dan tenaga ahli),
  • Temporary Employment Pass (untuk pekerja asing di sektor umum seperti manufaktur, konstruksi, dan perkebunan),
  • Professional Visit Pass (untuk tenaga asing yang bekerja sementara atau proyek tertentu).

Pastikan Anda mengetahui kategori visa yang sesuai dengan posisi dan kontrak kerja Anda.

Gaji dan Fasilitas Kerja di Malaysia

Gaji dan Fasilitas Kerja di Malaysia

Gaji pekerja di Malaysia berbeda-beda tergantung sektor dan pengalaman. Sejak 2025, upah minimum nasional Malaysia naik menjadi RM 1,800 per bulan, sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Untuk WNI di sektor pabrik, perhotelan, atau konstruksi, rata-rata gaji berada di kisaran RM 1,500–RM 2,500 per bulan. Sementara tenaga profesional bisa memperoleh RM 4,000–RM 8,000 atau lebih, tergantung posisi dan kualifikasi.

Beberapa perusahaan juga memberikan fasilitas tambahan seperti:

  • Tempat tinggal/asrama gratis.
  • Tunjangan makan dan transportasi.
  • Asuransi kesehatan dan perlindungan kerja.
  • Bayaran lembur sesuai jam tambahan.

Pastikan semua hak dan kewajiban Anda tercantum jelas di kontrak kerja. Hindari tanda tangan dokumen yang tidak Anda pahami isinya.

Cara Dapat Kerja di Malaysia secara Legal

Cara Dapat Kerja di Malaysia Secara Legal

Ada tiga jalur utama untuk bekerja secara resmi di Malaysia:

  • Melalui agen tenaga kerja resmi yang memiliki izin dari BP2MI. Agen ini akan membantu proses dokumen, pelatihan pra-keberangkatan, dan penempatan kerja.
  • Program G-to-G (Government to Government) antara Indonesia dan Malaysia yang difasilitasi pemerintah untuk sektor tertentu.
  • Melamar langsung ke perusahaan di Malaysia melalui portal kerja resmi, dengan catatan perusahaan tersebut bersedia menjadi sponsor visa Anda.

Hindari tawaran yang terdengar terlalu mudah seperti “berangkat tanpa visa” atau “langsung kerja tanpa biaya”. Penempatan resmi memastikan Anda terlindungi secara hukum dan mendapatkan kontrak kerja yang sah.

Mengetahui cara kerja di Malaysia bukan hanya soal mencari penghasilan lebih tinggi, tetapi juga tentang kesiapan administrasi dan kepatuhan hukum. Dengan dokumen yang lengkap, visa yang sah, dan penempatan resmi, Anda bisa bekerja dengan aman dan produktif di negeri jiran.

Sebelum berangkat, pastikan semua dokumen seperti kontrak, surat sehat, dan visa sudah diterjemahkan ke bahasa Inggris atau Melayu agar diterima otoritas setempat. Untuk itu, gunakan layanan Penerjemah Tersumpah dari Pro Penerjemah yang diakui resmi dan berpengalaman menangani dokumen luar negeri.

Dengan persiapan matang dan dokumen legal, langkah Anda bekerja di Malaysia akan lebih pasti, aman, dan penuh peluang baru.