Singapura menjadi salah satu negara tujuan favorit bagi tenaga kerja asal Indonesia. Banyak yang tertarik karena standar gajinya tinggi, sistem kerja profesional, serta lingkungan yang aman dan teratur.
Jika Anda tertarik memahami cara kerja di Singapura, artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang syarat, gaji, jenis izin kerja, serta langkah-langkah yang harus dilakukan agar bisa bekerja secara legal di sana.
Peluang Kerja di Singapura untuk WNI

Sebagai negara dengan ekonomi maju dan sumber daya manusia terbatas, Singapura membuka banyak kesempatan bagi pekerja asing, termasuk dari Indonesia.
Bidang-bidang yang paling sering membutuhkan tenaga kerja antara lain:
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Kesehatan
- Keuangan dan administrasi
- Perhotelan dan restoran
- Konstruksi dan manufaktur
Pemerintah Singapura memiliki regulasi ketat untuk memastikan tenaga kerja asing benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan.
Karena itu, perusahaan yang merekrut WNI harus terdaftar secara resmi dan mematuhi aturan Fair Consideration Framework. Artinya, mereka harus membuktikan bahwa posisi tersebut memang tidak bisa diisi oleh warga lokal.
Syarat Umum dan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum bisa bekerja secara legal, Anda wajib memiliki izin kerja resmi atau work pass dari Ministry of Manpower (MOM) Singapura. Anda tidak bisa bekerja dengan visa turis.
Berikut beberapa syarat membuat visa kerja untuk WNI:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
- Surat tawaran atau kontrak kerja dari perusahaan di Singapura.
- Ijazah dan sertifikat yang diterjemahkan ke bahasa Inggris.
- Curriculum Vitae (CV) dalam bahasa Inggris.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (medical check-up).
Semua dokumen tersebut akan digunakan oleh pihak perusahaan saat mengajukan work pass atas nama Anda. Proses ini sepenuhnya dilakukan secara resmi melalui sistem online MOM.
Jenis-Jenis Izin Kerja (Work Pass)

Istilah ini merujuk pada izin resmi yang diberikan pemerintah agar seseorang bisa bekerja secara sah di negara lain.
Ada tiga jenis work pass yang umum digunakan oleh WNI di Singapura:
1. Employment Pass (EP)
Diperuntukkan bagi profesional, manajer, atau eksekutif dengan keahlian tinggi. Mulai 1 Januari 2025, gaji minimum untuk pemegang EP adalah SGD 5.600 per bulan, dan bisa lebih tinggi tergantung usia serta pengalaman kerja.
2. S Pass
Untuk pekerja menengah atau mid-skilled workers seperti teknisi, staf administrasi, atau hospitality. Mulai 1 September 2025, gaji minimal S Pass adalah SGD 3.300 per bulan, meningkat seiring usia dan pengalaman.
3. Work Permit (WP)
Dikhususkan bagi pekerja non-profesional seperti di sektor konstruksi, manufaktur, atau perhotelan. Masa berlaku izin kerja biasanya dua tahun, tergantung durasi kontrak dan paspor.
Jenis visa kerja Singapura ini hanya bisa diajukan oleh perusahaan sponsor yang akan mempekerjakan Anda.
Cara Membuat Visa Kerja

Secara umum, cara membuat visa kerja di Singapura diawali dengan memiliki job offer terlebih dahulu. Tanpa tawaran kerja resmi dari perusahaan di Singapura, Anda tidak bisa mengajukan izin kerja.
Prosesnya sebagai berikut:
- Perusahaan di Singapura mengajukan aplikasi work pass untuk Anda melalui sistem MOM.
- Setelah disetujui, Anda akan menerima In-Principle Approval (IPA), dokumen resmi yang menyatakan izin kerja Anda sedang diproses.
- Anda dapat masuk ke Singapura menggunakan IPA tersebut.
- Setelah tiba, Anda akan menjalani proses registrasi seperti foto dan sidik jari sebelum menerima kartu izin kerja fisik.
Proses ini biasanya memakan waktu 3–8 minggu, tergantung jenis izin dan kelengkapan dokumen.
Gaji dan Tunjangan Pekerja Asing

Gaji pekerja di Singapura bervariasi tergantung sektor dan jenis izin kerja. Namun, berikut kisaran umumnya:
- Employment Pass: SGD 5.600 – 8.000 per bulan.
- S Pass: SGD 3.300 – 4.500 per bulan.
- Work Permit: SGD 1.200 – 2.000 per bulan.
Selain gaji pokok, perusahaan biasanya memberikan tunjangan tambahan seperti:
- Akomodasi atau subsidi tempat tinggal.
- Tunjangan makan dan transportasi.
- Asuransi kesehatan dan tenaga kerja.
Perusahaan di Singapura memiliki reputasi baik dalam memberikan hak-hak karyawan secara transparan. Namun, pastikan Anda membaca isi kontrak kerja secara detail sebelum menandatangani.
Cara Mendapatkan Kerja di Singapura

Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan agar peluang bekerja di Singapura semakin besar:
- Siapkan CV profesional dalam bahasa Inggris: Fokuskan pada pengalaman kerja dan keahlian yang relevan dengan posisi yang Anda incar.
- Gunakan situs pencarian kerja resmi: Platform seperti JobStreet Singapore, JobsDB, dan MyCareersFuture.sg banyak menampilkan lowongan terbuka untuk pekerja asing.
- Bangun jaringan profesional: Hubungan kerja sering menjadi pintu awal untuk mendapatkan informasi peluang karier.
- Waspadai lowongan palsu: Hindari pihak yang meminta biaya administrasi tidak wajar atau menjanjikan kerja tanpa kontrak resmi.
Penting untuk diketahui bahwa izin kerja Anda hanya berlaku untuk perusahaan sponsor. Jika Anda ingin pindah kerja, perusahaan baru wajib mengajukan work pass baru atas nama Anda.
Bekerja di Singapura memberi banyak keuntungan, dari sisi gaji, pengalaman, hingga peluang karier global. Namun, Anda harus memahami proses cara kerja di Singapura secara legal.
Ingin menyiapkan dokumen profesional seperti ijazah, kontrak kerja, atau surat pengalaman dalam bahasa Inggris agar diterima oleh instansi di Singapura? Gunakan layanan Penerjemah Tersumpah dari Pro Penerjemah, hasil terjemahannya resmi, cepat, dan diakui secara internasional.



