Melakukan perjalanan ke luar negeri memang terasa menyenangkan, tetapi ada satu langkah penting yang tidak boleh terlewat: mengurus visa. Banyak warga Indonesia masih bingung soal cara membuat visa, apalagi bagi yang baru pertama kali. Padahal, jika tahu tahap-tahapnya dengan benar, proses ini tidak sesulit yang dibayangkan.
Artikel ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah membuat visa secara lengkap dan akurat sesuai ketentuan terbaru.
1. Pahami Apa Itu Visa dan Mengapa Anda Membutuhkannya

Sebelum mulai mengurus, pahami dulu bahwa visa adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh negara tujuan untuk mengizinkan seseorang masuk dan tinggal dalam jangka waktu tertentu. Setiap negara memiliki kebijakan dan jenis visa yang berbeda, tergantung pada tujuan kunjungan Anda, seperti wisata, bisnis, pelajar, atau kerja.
Sebagai warga Indonesia, pengajuan visa dilakukan di kedutaan besar atau konsulat negara tujuan yang berada di Indonesia. Jika negara tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di sini, Anda dapat mengurusnya melalui kedutaan terdekat di negara lain yang memiliki akreditasi untuk Indonesia.
Beberapa negara juga memberikan fasilitas bebas visa atau visa on arrival bagi pemegang paspor Indonesia, sementara sisanya tetap memerlukan visa resmi sebelum keberangkatan.
2. Siapkan Dokumen dengan Lengkap dan Benar

Langkah berikutnya adalah menyiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan. Persyaratan bisa sedikit berbeda antara negara satu dengan lainnya, tetapi umumnya dokumen yang harus Anda siapkan meliputi:
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Formulir permohonan visa (bisa diunduh dari situs resmi kedutaan).
- Pas foto dengan ukuran dan latar belakang sesuai ketentuan.
- Bukti keuangan (rekening koran 3 bulan terakhir atau slip gaji).
- Surat keterangan kerja, surat undangan, atau surat sponsor.
- Bukti pemesanan tiket dan hotel.
Pastikan semua dokumen berstatus resmi dan dapat diverifikasi. Bila kedutaan meminta dokumen dalam bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan, Anda bisa menggunakan layanan Penerjemah Tersumpah agar hasil terjemahan Anda diakui secara sah.
3. Daftar dan Isi Formulir Visa (Offline atau Online)

Setelah dokumen lengkap, tahap berikutnya adalah pengajuan visa. Umumnya ada dua cara: datang langsung ke kedutaan atau menggunakan sistem online.
Untuk beberapa negara, Anda dapat mengikuti cara membuat visa online, misalnya melalui situs resmi kedutaan besar negara tujuan.
Proses umumnya meliputi:
- Membuat akun di situs resmi kedutaan.
- Mengisi formulir permohonan dengan data sesuai paspor.
- Mengunggah dokumen dalam format yang diminta.
- Melakukan pembayaran biaya visa secara elektronik.
- Menjadwalkan wawancara (jika diwajibkan).
Pastikan semua data yang Anda masukkan benar, termasuk nomor paspor dan tanggal lahir. Kesalahan sekecil apa pun bisa menyebabkan penolakan atau penundaan visa.
4. Mengikuti Wawancara (Jika Diperlukan)

Tidak semua negara mewajibkan wawancara, tetapi beberapa, seperti Amerika Serikat, Kanada, atau Inggris, menjadikannya bagian penting dari proses. Petugas akan menanyakan hal-hal dasar seputar tujuan perjalanan, lama tinggal, dan kemampuan finansial Anda.
Tips saat wawancara:
- Datang tepat waktu dengan berpakaian rapi.
- Jawab pertanyaan secara jujur dan singkat.
- Siapkan semua dokumen asli untuk diverifikasi.
Tujuan wawancara ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan Anda memenuhi syarat sebagai pelancong yang sah.
5. Ketahui Biaya dan Waktu Proses Visa

Biaya membuat visa tergantung negara tujuan dan jenis visanya. Sebagai gambaran, visa wisata ke negara-negara Asia berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000, sementara ke negara-negara Eropa atau Amerika bisa mencapai Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000.
Prosesnya pun bervariasi—biasanya 3 hingga 14 hari kerja. Namun, di musim ramai (peak season), bisa lebih lama. Karena itu, disarankan untuk mengurus visa minimal 1 bulan sebelum keberangkatan.
Untuk WNI yang ingin bepergian ke negara-negara yang memberikan fasilitas visa on arrival, pengurusan dapat dilakukan langsung di bandara tujuan. Sementara untuk warga asing yang ingin berkunjung ke Indonesia, pemerintah telah menyediakan sistem e-VOA (Electronic Visa on Arrival) melalui situs visa-online.imigrasi.go.id dengan biaya sekitar Rp500.000 per kunjungan.
6. Pengambilan Visa dan Pemeriksaan Akhir

Setelah visa Anda disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS untuk pengambilan dokumen. Beberapa negara sudah menggunakan sistem e-Visa (visa elektronik) yang dikirim langsung ke email dan bisa dicetak mandiri.
Jika Anda bertanya membuat visa di mana, maka jawabannya tergantung negara tujuan. Untuk warga Indonesia, visa dibuat di kedutaan besar atau konsulat negara tujuan di Indonesia. Jika negara tersebut tidak memiliki perwakilan di sini, Anda bisa mengurus melalui agen visa resmi yang telah disetujui oleh kedutaan terkait.
Itulah panduan lengkap tentang cara membuat visa untuk Anda yang baru pertama kali ingin bepergian ke luar negeri. Dengan mengikuti prosedur resmi dan menyiapkan semua dokumen dengan benar, Anda tidak perlu khawatir menghadapi proses administrasi yang panjang.
Untuk memastikan dokumen Anda diterima tanpa kendala bahasa, gunakan layanan Penerjemah Tersumpah dari Pro Penerjemah. Semua hasil terjemahan dijamin akurat, sah di mata hukum, dan diakui oleh kedutaan besar maupun lembaga pemerintah. Dengan begitu, Anda bisa fokus pada perjalanan Anda dan menikmati setiap langkah menuju destinasi impian dengan tenang.



