Menikah di Indonesia sebagai warga negara asing membutuhkan lebih dari sekadar kesiapan hati. Anda harus memahami dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan WNA untuk menikah di Indonesia, karena proses ini diatur secara ketat oleh hukum negara.
Dengan persiapan yang tepat, Anda dan pasangan bisa melangsungkan pernikahan tanpa kendala administratif.
Memahami Proses Hukum sebelum Menikah

Pernikahan antara WNA dan WNI termasuk dalam kategori pernikahan campuran, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Artinya, prosesnya harus mengikuti hukum agama sekaligus hukum negara.
Setiap pernikahan campuran wajib dicatat secara resmi di KUA (bagi yang beragama Islam) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk non-Islam. Tanpa pencatatan tersebut, pernikahan tidak diakui secara hukum.
Sebelum mencatatkan pernikahan, pihak WNA juga diwajibkan memenuhi ketentuan hukum negara asalnya, termasuk membawa surat keterangan yang membuktikan bahwa tidak ada halangan untuk menikah.
Dokumen yang Harus Disiapkan oleh WNA

Setiap WNA yang akan menikah di Indonesia wajib menyiapkan dokumen-dokumen resmi berikut:
- Paspor yang masih berlaku.
- Visa, KITAS, atau KITAP (bukti izin tinggal di Indonesia).
- Akta kelahiran dari negara asal, disertai terjemahan Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Certificate of No Impediment (CNI) atau surat keterangan belum menikah dari kedutaan.
- Surat izin menikah dari kedutaan, sebagai bukti bahwa pernikahan disetujui oleh perwakilan negara asal.
- Surat keterangan domisili di Indonesia atau di negara asal.
- Jika pernah menikah sebelumnya, akta cerai atau surat kematian pasangan terdahulu.
Seluruh dokumen dalam bahasa asing wajib diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, lalu dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Indonesia di negara asal.
Dokumen yang Harus Disiapkan oleh Calon Pasangan WNI

Bagi pihak WNI, kelengkapan dokumen juga menjadi syarat penting agar pernikahan dapat dicatatkan secara resmi.
Berikut berkas yang perlu disiapkan:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau kecamatan.
- Formulir N1, N2, N3, dan N4, yang diperoleh dari kantor kelurahan atau KUA.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA jika menikah di luar domisili.
- Pas foto berdua dengan latar belakang sesuai ketentuan KUA atau Dukcapil.
Untuk pernikahan non-Islam, pencatatan dilakukan di Dukcapil setelah upacara keagamaan. Sementara untuk yang beragama Islam, akad dan pencatatan dilakukan langsung di KUA.
Legalisasi dan Penerjemahan Dokumen

Salah satu proses paling krusial dalam pernikahan campuran adalah legalisasi dokumen. Setiap dokumen yang berasal dari luar negeri harus melewati tiga tahap agar diakui sah di Indonesia:
- Dilegalisasi oleh otoritas hukum negara asal (misalnya notaris atau lembaga catatan sipil).
- Dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara asal WNA.
- Dilegalisir kembali di Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
Tahap berikutnya adalah penerjemahan. Dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan secara resmi oleh penerjemah tersumpah agar bisa diterima oleh instansi pemerintah Indonesia. Kesalahan sekecil apa pun pada terjemahan bisa membuat dokumen ditolak oleh KUA atau Dukcapil.
Syarat Tambahan untuk Menikah di Indonesia

Selain dokumen dasar, ada beberapa syarat WNA menikah di Indonesia yang wajib diperhatikan agar proses pernikahan berjalan lancar:
- Kedua calon pengantin berusia minimal 21 tahun. Jika di bawah usia tersebut, wajib melampirkan surat izin orang tua.
- Pernikahan harus dilangsungkan sesuai agama masing-masing.
- Jika salah satu pihak pernah menikah, wajib melampirkan akta cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya.
- Kedua calon pengantin harus hadir secara langsung saat akad atau pencatatan pernikahan.
- Dokumen keduanya harus masih berlaku pada hari pelaksanaan.
Masing-masing daerah bisa memiliki tambahan administratif tertentu. Karena itu, sebaiknya Anda menghubungi KUA atau Dukcapil setempat untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Setelah prosesi pernikahan selesai, tahap berikutnya adalah legalisasi dan pencatatan. Jika pernikahan dilakukan di Indonesia, Anda akan memperoleh Buku Nikah (untuk pernikahan Islam) atau Akta Perkawinan (untuk non-Islam).
Bagi pasangan yang ingin dokumennya diakui di luar negeri, Buku Nikah atau Akta Perkawinan perlu dilegalisir oleh tiga kementerian di Indonesia: Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri. Legalisasi ini memastikan dokumen Anda sah secara internasional.
Menikah dengan warga negara asing di Indonesia memang membutuhkan langkah tambahan, tetapi seluruh proses bisa dijalani dengan mudah jika Anda menyiapkan dokumen yang dibutuhkan WNA untuk menikah di Indonesia secara lengkap dan sesuai ketentuan hukum.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penerjemahan dan legalisasi dokumen pernikahan, Anda bisa menggunakan layanan Penerjemah Tersumpah dari Pro Penerjemah. Tim profesional mereka akan memastikan setiap dokumen diterjemahkan dan dilegalisir sesuai standar hukum Indonesia, sehingga proses pernikahan Anda berjalan lancar tanpa hambatan administratif.



