Jasa Legalisasi Dokumen

Pro Penerjemah > Jasa Legalisasi Dokumen
Kebijakan Privasi

Apa Itu Legalisasi Dokumen?

Jika Anda harus punya ‘paspor’ saat bepergian ke luar negeri, dokumen resmi Anda pun sama. Inilah yang disebut legalisasi. Dokumen tanpa legalisasi tidak memiliki kekuatan hukum di mata institusi asing.

Secara singkat, legalisasi dokumen adalah proses pengesahan tanda tangan pejabat berwenang pada suatu dokumen agar memperoleh keabsahan hukum, terutama saat menggunakannya untuk kepentingan di luar negeri.

Prosedur ini melibatkan beberapa instansi, tergantung pada jenis dokumen serta negara tujuannya. Jika Anda melakukannya sendiri, prosesnya cukup kompleks dan pasti menyita waktu.

Oleh karena itu, Pro-Penerjemah hadir untuk membantu Anda melewati serangkaian proses formal ini dengan mudah. Kami akan membantu menangani seluruh tahapannya dari A-Z.

Bagaimana Proses Legalisasi Dokumen?

Berikut cara kami membantu menyelesaikan legalisasi dokumen Anda:

  1. Verifikasi dan identifikasi dokumen: Kami melakukan pengecekan awal terkait jenis dokumen dan persyaratan legalisasi yang dibutuhkan.
  2. Proses legalisasi ke instansi terkait: Kemudian kami mengurus legalisasi ke lembaga seperti Kemenkumham, Kemenlu, hingga Kedutaan negara tujuan.
  3. Pengurusan administrasi: Penjadwalan dan pengumpulan dokumen harus rapi agar proses berjalan lancar tanpa kendala birokrasi.
  4. Pemantauan legalisasi: Tim Pro-Penerjemah secara aktif memantau progres legalisasi dan menginformasikan perkembangannya kepada Anda.
  5. Penyerahan hasil legalisasi: Setelah proses selesai, dokumen segera kami serahkan kepada Anda.

Jenis Dokumen yang Bisa Kami Bantu Legalisasi

Sebagai biro jasa legalisasi dokumen, kami mengurus berbagai jenis dokumen yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia, seperti:

  • Dokumen Hukum: Akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, surat kuasa, surat pernyataan, putusan pengadilan, surat keterangan belum menikah (SKBM).
  • Dokumen Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, sertifikat kursus, sertifikat pelatihan, surat rekomendasi, surat keterangan lulus.
  • Dokumen Bisnis: Akta pendirian perusahaan, surat izin usaha, laporan keuangan, kontrak kerja, surat perjanjian bisnis.

Keunggulan Jasa Legalisasi dari Pro-Penerjemah

Ini alasan kenapa layanan legalisasi kami bisa Anda andalkan:

Hemat Waktu & Tenaga

Anda tak perlu antre atau bolak-balik ke kantor instansi tertentu karena semua proses kami bantu tangani.

Transparansi Status Pengerjaan

Progres legalisasi selalu kami informasikan secara berkala melalui email, telepon, atau WhatsApp.

Jaringan Resmi

Pro-Penerjemah memiliki koneksi legal dan administratif resmi ke berbagai instansi terkait urusan legalisasi dokumen.

Konsultasi Gratis Sebelum Proses

Kami terbuka untuk memberikan saran terkait prosedur legalisasi yang tepat sesuai jenis dan tujuan dokumen Anda.

Informasi Kontak

  • Telp : +62 812 3456 7890

  • Email : info@pro-penerjemah.com

  • Buka : Senin - Jumat: 8:00 - 17:00

  • Tutup : Sabtu & Minggu

Pertanyaan Umum (FAQ)

Wawasan Seputar Jasa Legalisasi Dokumen

Biaya legalisasi dokumen mulai dari Rp200.000 untuk Kemenkumham/Kemenlu dan Rp800.000 ke atas untuk Kedutaan (tergantung jenis dokumen dan negara tujuan).

Perbedaan legalisasi dan Apostille ada di tahapannya. Legalisasi memerlukan pengesahan berlapis dari beberapa instansi, sedangkan Apostille cukup satu tahap, tetapi hanya berlaku di antara negara peserta Konvensi Apostille.

Jika dokumen Anda berbahasa asing, maka wajib menerjemahkannya dengan penerjemah tersumpah terlebih dahulu.

Proses reguler biasanya memakan waktu 4-6 hari kerja. Selain itu, kami juga menyediakan layanan ekspres dengan waktu tunggu 2 hari.

Penolakan legalisasi dokumen umumnya terjadi apabila dokumen tidak lengkap, tidak menggunakan penerjemah tersumpah, atau belum melewati legalisasi tahap sebelumnya.