legalisasi dokumen kemenkumham
legalisasi dokumen

Mengurus dokumen resmi untuk keperluan luar negeri bukanlah perkara sederhana. Salah satu tahapan penting yang wajib Anda ketahui adalah proses legalisasi dokumen Kemenkumham.

Legalitas dokumen akan menentukan apakah surat atau berkas yang Anda ajukan diakui secara resmi oleh negara lain. Tanpa proses legalisasi ini, dokumen Anda bisa saja ditolak atau dianggap tidak sah.

Namun jangan khawatir, artikel ini akan membimbing Anda memahami setiap tahapan legalisasi Kemenkumham, mulai dari syarat, alur, hingga cara mengurusnya dengan mudah dan tepat.

Mengapa Harus Legalisasi di Kemenkumham?

mengapa harus legalisasi di kemenkumham
legalisasi dokumen

Legalitas dokumen bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk pengakuan hukum bahwa dokumen yang Anda miliki valid, sah, dan dikeluarkan oleh instansi resmi di Indonesia.

Misalnya, jika Anda ingin bekerja, melanjutkan studi, atau melakukan kegiatan bisnis di luar negeri, negara tujuan akan meminta bukti bahwa dokumen Anda telah dilegalisasi oleh pemerintah Indonesia, salah satunya melalui legalisasi dokumen Kemenkumham.

Proses ini penting, terutama jika Anda membawa dokumen luar negeri untuk digunakan di Indonesia atau sebaliknya.

Syarat Legalisasi Dokumen di Kemenkumham

syarat legalisasi dokumen di Kemenkumham
legalisasi dokumen

Sebelum mulai proses legalisasi, pastikan dokumen Anda memenuhi syarat berikut:

  • Diterbitkan oleh instansi resmi atau pemerintah di Indonesia.
  • Masih aktif, sah, dan bukan dokumen palsu.
  • Tidak bertentangan dengan hukum, norma, atau digunakan untuk kegiatan yang dilarang.
  • Sudah diterjemahkan secara resmi, jika dokumen tersebut menggunakan bahasa asing. Disarankan untuk menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

Jenis dokumen yang bisa Anda legalisasi sangat beragam. Mulai dari ijazah, akta lahir, KTP, SKCK, buku nikah, surat kuasa, sampai dokumen perjanjian bisnis.

Perlu diketahui, legalisasi dokumen luar negeri yang ingin digunakan di Indonesia juga harus melalui proses ini agar memiliki kekuatan hukum.

Alur dan Cara Legalisasi Dokumen Kemenkumham

alur dan cara legalisasi dokumen kemenkumham
legalisasi dokumen

Setelah memastikan dokumen Anda memenuhi syarat, berikut adalah alur proses legalisasinya:

1. Daftar Akun di Website Resmi

Langkah pertama adalah mendaftar melalui laman legalisasi milik Kementerian Hukum dan HAM, yaitu legalisasi.ahu.go.id.

Anda bisa menggunakan akun Google untuk proses pendaftaran akun. Setelah berhasil login, lanjutkan dengan mengisi formulir legalisasi secara online. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang ingin dilegalisasi.

2. Ajukan Permohonan dan Tunggu Verifikasi

Permohonan Anda akan diperiksa terlebih dahulu oleh sistem. Proses verifikasi biasanya memakan waktu maksimal 3 hari kerja. 

Hasil verifikasi bisa berupa tiga status: ditolak, diterima, atau dikembalikan untuk diperbaiki. Jika diterima, Anda bisa lanjut ke proses berikutnya.

3. Unggah Dokumen

Scan semua dokumen yang akan Anda legalisasi. File harus jelas dan sesuai format yang disyaratkan. Anda juga perlu mengunggah KTP. Jika proses legalisasi diwakilkan oleh orang lain, lampirkan pula surat kuasa resmi.

Langkah ini penting agar permohonan Anda tidak tertunda karena kekurangan berkas.

4. Lakukan Pembayaran

Setelah semua dokumen berhasil diunggah, Anda akan mendapatkan tagihan legalisasi. Biaya resmi legalisasi dokumen di Kemenkumham adalah Rp150.000 per dokumen.

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening resmi atau langsung di kantor Kemenkumham. Simpan bukti pembayarannya. Anda akan memerlukannya saat mengambil dokumen yang sudah dilegalisasi.

5. Ambil Dokumen Terlegalisasi

Dokumen yang sudah selesai diproses akan ditempeli stiker legalisasi resmi. Anda bisa mengambilnya di kantor Kemenkumham pusat atau wilayah dalam waktu sekitar 3–4 hari kerja.

Pastikan Anda membawa bukti pembayaran untuk ditunjukkan kepada petugas. Dengan begitu, dokumen Anda resmi terlegalisasi dan siap digunakan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Proses legalisasi mungkin terdengar sederhana, tapi kenyataannya bisa memakan waktu dan tenaga, apalagi jika Anda tidak terbiasa dengan prosedur birokrasi.

Salah satu solusi yang bisa Anda pertimbangkan adalah menggunakan jasa profesional seperti Pro Penerjemah. Kami menyediakan layanan lengkap yang siap membantu Anda dari awal sampai akhir. Dengan pengalaman dan reputasi yang tepercaya, Anda tidak perlu khawatir lagi soal kerumitan proses legalisasi dokumen Kemenkumham.