Legalisir Dokumen

Pro Penerjemah > Legalisir Dokumen
Kebijakan Privasi

Legalisir Dokumen

Kami menyediakan layanan legalisir dokumen resmi untuk membantu Anda memastikan keabsahan dokumen Anda diakui oleh instansi nasional maupun internasional. Dengan jaringan yang luas dan pengalaman yang mendalam, kami mempermudah proses legalisasi Anda tanpa hambatan

Manajemen Proyek

Setiap legalisasi dokumen dilakukan dengan proses berikut:

  • Konsultasi Awal: Memahami kebutuhan legalisasi dan jenis dokumen yang Anda miliki.
  • Persiapan Dokumen: Kami mempersiapkan dokumen Anda untuk proses legalisasi.
  • Pengurusan di Instansi Resmi: Proses legalisasi dilakukan melalui notaris, kementerian, atau kedutaan terkait.
  • Pengiriman Dokumen Selesai: Kami mengembalikan dokumen yang telah selesai sesuai waktu yang disepakati.

Jenis Dokumen yang Dapat Dilegalkan

  • Dokumen Hukum: Akta kelahiran, pernikahan, dan surat kuasa.
  • Dokumen Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat pelatihan.
  • Dokumen Bisnis: Kontrak kerja, surat perjanjian, dan dokumen ekspor-impor.

Mengapa Memilih Kami?

Cepat dan Efisien

Proses legalisasi yang hemat waktu dan sesuai jadwal

Aman dan Terpercaya

Privasi dokumen Anda selalu terjaga dengan ketat

Diakui Resmi

Jaringan luas dengan instansi pemerintah dan kedutaan

Layanan Lengkap

Mendukung berbagai jenis dokumen hukum, pendidikan, dan bisnis

Informasi Kontak

  • Telp : +62 812 3456 7890

  • Email : info@pro-penerjemah.com

  • Buka : Senin - Jumat: 8:00 - 17:00

  • Tutup : Sabtu & Minggu

Legalisir Dokumen

Frequently Asked Question

Legalisasi dokumen di Pro Penerjemah adalah proses pengesahan dokumen oleh instansi berwenang, seperti notaris, Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan kedutaan besar. Proses ini memastikan dokumen Anda diakui secara resmi di dalam maupun luar negeri.

Kami melayani legalisasi untuk berbagai jenis dokumen, seperti:

  • Dokumen Pribadi: Akta kelahiran, KTP, KK, surat nikah, dan SIM.
  • Dokumen Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan.
  • Dokumen Bisnis: Akta pendirian perusahaan, surat kuasa, kontrak bisnis.
  • Dokumen Hukum: Surat kuasa hukum, perjanjian kerja sama, dan lainnya.

Proses legalisasi dokumen melibatkan tahapan berikut:

  1. Legalisasi Notaris: Pengesahan awal oleh notaris berwenang.
  2. Kemenkumham dan Kemenlu: Dokumen disahkan oleh dua kementerian tersebut untuk memastikan keabsahan hukum.
  3. Legalisasi Kedutaan: Untuk dokumen yang akan digunakan di luar negeri, kami mengurus proses legalisasi melalui kedutaan besar negara tujuan.

Proses legalisasi umumnya memakan waktu 2-7 hari kerja, tergantung pada jenis dokumen dan instansi yang bersangkutan. Kami juga menyediakan layanan ekspres untuk Anda yang membutuhkan dokumen dalam waktu singkat.

Biaya legalisasi bervariasi tergantung jenis dokumen dan instansi yang terkait. Untuk informasi lebih lanjut atau negosiasi harga khusus bagi dokumen dalam jumlah banyak, silakan hubungi kami langsung.

Ya, dokumen yang telah kami legalisasi melalui notaris, Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan besar diakui secara resmi dan dapat digunakan di luar negeri sesuai dengan persyaratan hukum negara tujuan.