Berkarier di Jepang kini kian jadi pilihan masa depan menjanjikan bagi banyak angkatan kerja di tanah air. Tapi, sebelum melamar, Anda perlu mempelajari visa kerja Jepang sebagai persyaratan utama menjadi pekerja legal di negara maju tersebut.
Jadi apa itu visa kerja? Ini merupakan surat izin tinggal serta bekerja warga negara asing pada suatu negara yang diterbitkan oleh otoritas berwenang. Jenis visa kerja Jepang sendiri cukup beragam berdasarkan bidang profesi. Sekarang mari kita bahas satu per satu tata caranya, termasuk syarat, biaya, dan prosedur.
Syarat Membuat Visa Kerja Jepang

Visa kerja Jepang ada beberapa tipe sesuai profesi serta tujuan tinggal di negara tersebut.
Berikut beberapa kategori utama sebagai gambaran bagaimana cara kerja di jepang:
- Visa Diplomat: Duta besar, menteri, serta pejabat tinggi lain dan keluarganya. Masa tinggal berlaku selama misi diplomatik.
- Visa Official: Pejabat pemerintah negara asing beserta keluarga. Masa tinggal mulai 15 hari hingga 5 tahun.
- Highly Skilled Professional: SDM berkualitas dengan masa tinggal 5 tahun (maks).
- Professor: Profesor atau dosen dan berlaku hingga 5 tahun.
- Instructor: Guru SMP atau SMA dan instruktur bahasa dengan periode tinggal 3 bulan – 5 tahun.
- Researcher: Peneliti dengan durasi berlaku 5 tahun (maksimal).
- Skilled Labor: SDM terampil misalnya koki serta pelatih olahraga dengan durasi berlaku 5 tahun (maksimal).
- Technical Intern Training: Visa magang Jepang ini masa berlakunya ditentukan imigrasi Jepang, tapi umumnya 1 tahun (maks).
- Specified Skilled Worker (SSW): Tenaga kerja asing pada suatu industri dengan masa berlaku mulai 4 bulan – 3 tahun.
- Nursing Care: Perawat di panti jompo dengan durasi hingga 5 tahun.
Selain daftar di atas, masih ada visa kerja Business Manager, Artist, Entertainer, Religious Activities, Journalist, Legal/Accounting Services, Medical Services, Engineer/Specialist in Humanities/International Services, Intra-company Transferee dan Designated Activities.
Mengenai berapa lama visa kerja Jepang tersebut durasinya berbeda-beda mulai dari hitungan bulan sampai tahun.
Syarat Membuat Visa Kerja Jepang

Syarat visa kerja Jepang membutuhkan sejumlah berkas pendukung yang bisa berbeda-beda berdasarkan jenis visa yang Anda mohonkan. Tapi biasanya sebagai syarat membuat visa Jepang, berkas-berkas di bawah ini wajib tersedia:
- Certificate of Eligibility (CoE): Surat resmi dari badan imigrasi Jepang sebagai bukti pelamar memenuhi kualifikasi berkarir di Jepang.
- Formulir Permohonan Visa: Formulir pengajuan visa yang sudah Anda isi dan ditandatangani.
- Curriculum Vitae (CV): Berisi daftar riwayat hidup, studi serta pengalaman kerja.
- Paspor yang Berlaku: Selain paspor pemohon juga menyertakan fotokopi halaman identitas.
- Pas Foto Terbaru: Panjang dan lebar serta format foto harus sesuai ketetapan kedutaan/konsulat Jepang.
- Kontrak Kerja: Dokumen ini memuat rincian jabatan, gaji, serta masa kontrak di perusahaan yang mempekerjakan Anda.
- Dokumen Pendidikan dan Sertifikat Keahlian: Ijazah, transkrip nilai, atau sertifikat profesional lain yang relevan.
- Dokumen Perusahaan Pemberi Pekerjaan: Biasanya mencakup salinan registrasi perusahaan, laporan pemotongan pajak, serta laporan keuangan terbaru.
Sebagian besar dokumen tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Jepang atau Inggris secara resmi lengkap dengan legalisasi. Di sinilah Pro-Penerjemah hadir membantu Anda dengan layanan penerjemahan tersumpah dan jasa legalisir.
Cara Membuat Visa Kerja Jepang

Cara membuat visa Jepang terdiri dari beberapa tahapan penting, yaitu:
- Mendapatkan Kontrak Kerja: Langkah pertama adalah memperoleh tawaran kerja dari perusahaan/institusi Jepang. Selanjutnya perusahaan akan mengirimkan surat kontrak sebagai syarat permohonan visa.
- Mengurus Certificate of Eligibility (COE): Perusahaan selanjutnya akan meminta pembuatan COE kantor Imigrasi Jepang sebagai bukti kualifikasi atas nama Anda.
- Mempersiapkan Berkas-Berkas: Kumpulkan dokumen yakni paspor, foto, ijazah, berikut terjemahannya oleh penerjemah tersumpah.
- Membuat Pengajuan Visa: Pembuatan visa bisa Anda lakukan ke Kedutaan Besar Jepang di Tanah Air sambil menyertakan legalisir dokumen lengkap.
- Memperoleh Visa Kerja: Apabila pengajuan Anda dikabulkan, Anda akan memperoleh visa kerja, selanjutnya bisa langsung bersiap untuk berkarier di Jepang.
Biaya Pembuatan Visa Kerja ke Jepang

Berikut biaya pengurusan visa kerja ke Jepang resmi per 1 April 2025:
- Visa Single Entry: Rp320.000: Visa ini mengizinkan Anda memasuki Negara Jepang satu kali selama durasi masa berlaku visa.
- Visa Multiple Entry: Rp630.000: Tipe yang kedua ini mengizinkan Anda keluar dan masuk Jepang beberapa kali tanpa perlu mengurus visa ulang selama durasi berlaku aktif.
Mengurus visa kerja Jepang membutuhkan dokumen resmi yang sudah diterjemahkan serta dilegalisasi. Untuk memastikan prosesnya berlangsung lancar dan sesuai ketentuan, percayakan kebutuhan Anda pada Pro-Penerjemah.
Kami menyediakan layanan penerjemah tersumpah dan legalisasi dokumen yang profesional, cepat, dan tepercaya. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis.