Tak sedikit tenaga kerja profesional Indonesia tertarik meraih peluang karier di Singapura. Namun, sebelum berangkat, pastikan untuk memahami apa itu visa kerja serta mengapa dokumen tersebut wajib tersedia. 

Visa kerja Singapura merupakan dokumen resmi yang mengatur legalitas bekerja warga negara asing di Singapura. Mari pelajari selengkapnya berbagai tipe visa kerja, apa saja syaratnya, prosedur pengajuan, hingga kisaran biayanya lengkap sebagai referensi persiapan Anda.

Jenis Permit Kerja Singapura

 jenis visa kerja singapura
penumpang pesawat di bandara 

Jika Anda ingin mengetahui cara kerja di Singapura secara sah serta profesional, pahami dulu beragam tipe permit kerja Singapura. Ini karena pemerintah Singapura menyediakan beberapa kategori visa kerja berdasarkan skill serta bidang profesi:

  • Employment Pass (EP): Bagi para expert, manajer, serta eksekutif dan gajinya minimum S$5.000 per bulan.
  • S Pass: Ditujukan bagi SDM berkeahlian menengah dan gaji minimumnya mencapai S$3.150.
  • Work Permit (WP): Sementara bagi tenaga kerja bangunan, pabrik, atau asisten rumah tangga ada visa Work Permit.
  • EntrePass: Sedangkan bagi entrepreneur yang berniat merintis usaha di Singapura, pemerintah menghadirkan EntrePass.
  • Personalised Employment Pass (PEP): Memberikan fleksibilitas kerja di lebih dari satu korporasi.
  • Overseas Networks & Expertise Pass (ONE Pass): Untuk SDM dengan keahlian sangat spesifik serta kualifikasi berkelas internasional.

Syarat Visa Kerja Singapura

syarat permit kerja singapura
halaman visa pada paspor indonesia 

Memahami syarat membuat visa kerja merupakan referensi penting untuk siapa pun yang bertekad bekerja secara sah di Singapura. 

Simak persyaratan umum yang wajib Anda penuhi:

  • Paspor: Masa berlaku minimum 6 bulan dari jadwal keberangkatan.
  • Penawaran Kerja: Untuk mendapatkan visa kerja Employment Pass dan S Pass, Anda wajib memperoleh penawaran kerja dari korporasi Singapura terlebih dulu.
  • Kualifikasi: Pendidikan dan pengalaman kerja relevan dengan posisi yang Anda lamar.
  • Dokumen Penyerta: CV, ijazah, transkrip nilai serta sertifikat pelatihan yang diterjemahkan dalam Bahasa Inggris juga dilegalisasi.
  • Formulir Aplikasi: Pemohon menyerahkan formulir aplikasi visa kerja yang sudah terisi data lengkap dan jujur.
  • Foto Paspor: Foto berwarna dalam tiga bulan terakhir (ukuran 35 x 45mm, background putih, memperlihatkan seluruh wajah, mata terbuka, mulut tertutup, serta ekspresi wajah netral) 
  • Bukti Keuangan: Menyertakan bukti ketersediaan dana dengan rekening koran.
  • Pemeriksaan Kesehatan: Lulus cek kesehatan pada lembaga kesehatan mitra otoritas berwenang.
  • Persetujuan Perusahaan: Perusahaan perekrut lebih dahulu mengajukan pembuatan visa kerja atas nama Anda.

Cara Buat Visa Kerja Singapura

cara buat permit kerja singapura
orang sedang menulis

Ini dia step by step cara membuat visa kerja di Singapore:

  1. Menentukan Jenis Visa: Ajukan visa kerja sesuai kualifikasi, misalnya Employment Pass (EP), S-Pass, atau yang lain.
  2. Surat Penawaran Pekerjaan: Setelah mendapat penawaran pekerjaan dari korporasi Singapura, perusahaan inilah yang jadi sponsor Anda. Sertakan bukti dokumen penawaran/kontrak kerja untuk mengurus visa.
  3. Persiapan Dokumen: Paspor, pas foto berwarna, ijazah, sertifikat, dan dokumen kontrak kerja.
  4. Pengajuan visa: Perusahaan sponsor lebih dahulu memohonkan pembuatan visa kerja Anda melalui otoritas Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
  5. Tunggu Penilaian: Evaluasi oleh otoritas berwenang ini memerlukan waktu hingga beberapa minggu.
  6. Pemeriksaan Kesehatan: Sesuai permintaan.
  7. Pengambilan Visa dan Mendaftarkan Sidik Jari: Registrasi sidik jari bertujuan sebagai aktivasi visa dan Anda boleh mulai bekerja.

Harga Visa Kerja Singapura

harga visa kerja singapura
 uang dollar singapura 

Biaya pembuatan visa kerja di Singapura bervariasi tergantung jenisnya. 

Berikut kisaran harganya:

  1. Employment Pass (EP): Masa berlaku 1–2 tahun, perpanjangan diizinkan. Biaya sekitar SGD 300 – 500.
  2. S Pass: Masa berlaku 1–2 tahun, perpanjangan diizinkan. Biaya sekitar SGD 150 – 300.
  3. Work Permit: Masa berlaku 1–2 tahun, perpanjangan diizinkan. Biaya sekitar SGD 30 – 100.
  4. Personalised Employment Pass (PEP): Masa berlaku sesuai persetujuan, perpanjangan diizinkan. Biaya sekitar SGD 300 – 500.

Terkait pengurusan visa kerja Singapura pastinya membutuhkan ketelitian, terutama dalam menyiapkan berkas-berkas berbahasa Inggris sesuai standar. Pro-Penerjemah adalah mitra terbaik Anda dengan service penerjemah tersumpah, serta legalisasi dokumen yang cepat, akurat, dan resmi. 

Dengan dukungan tim profesional, proses pengajuan visa Anda menjadi lebih mudah dan bebas hambatan.