Menjadi pekerja migran masih menjadi pilihan banyak warga negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan peluang karier dan penghasilan yang lebih baik. 

Namun, sebelum memulai proses bekerja di luar negeri tersebut, pahami dulu arti pekerja migran, termasuk hak, perlindungan, dan dokumen penting agar sesuai dengan ketentuan hukum. Mari cek penjelasannya.  

Apa Itu Pekerja Migran Indonesia?

Apa itu pekerja migran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, definisi pekerja migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.  

Dengan kata lain, pekerja migran adalah WNI yang bekerja di luar negeri melalui hubungan kerja yang sah dan menerima penghasilan dari pekerjaan tersebut. 

Dulu Anda mungkin mengenal pekerja migran dengan istilah TKI atau TKW, tapi istilah ini resmi berganti menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pergantian istilah ini mempertegas bahwa setiap pekerja memiliki hak, martabat, dan perlindungan yang harus dihormati.

Secara internasional, definisi pekerja migran dalam Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memiliki cakupan yang lebih luas. Namun, dalam regulasi Indonesia, PMI mengacu pada pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memperoleh perlindungan hukum yang jelas.

Siapa yang Termasuk Pekerja Migran Indonesia?

pekerja migran Indonesia

Secara umum, terdapat tiga kategori pekerja migran di Indonesia, yaitu:

1. Pekerja di Sektor Formal

Kategori ini mencakup WNI yang bekerja pada perusahaan atau badan hukum di luar negeri, seperti pabrik, perusahaan manufaktur, perkebunan, konstruksi, rumah sakit, atau sektor jasa profesional. 

Pekerja di sektor ini umumnya memiliki kontrak kerja tertulis yang mengatur hak, kewajiban, upah, jam kerja, dan fasilitas lainnya.

2. Pekerja Rumah Tangga atau Sektor Domestik

PMI juga dapat bekerja sebagai asisten rumah tangga, pengasuh anak, perawat lansia, maupun dalam pekerjaan domestik lainnya. Meskipun termasuk dalam sektor informal, pekerja dalam kategori ini tetap berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pelaut dan Awak Kapal

Terakhir, ada kategori pelaut atau awak kapal, entah itu di kapal pesiar, kapal niaga, kapal perikanan, atau jenis lainnya yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu.

Tapi perlu diingat, tidak semua WNI yang berada di luar negeri termasuk PMI. Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, yang tidak termasuk pekerja migran adalah mahasiswa, peserta pelatihan tertentu, diplomat, atau WNI yang bekerja atas penugasan resmi pemerintah.

Apa Saja Hak-Hak Pekerja Migran yang Wajib Dipenuhi?

hak pekerja migran

Karena mendapatkan perlindungan dari negara, pekerja migran tentu memiliki hak-hak tertentu. Secara umum, hak PMI mencakup tiga aspek, yaitu sebelum, selama, dan setelah bekerja:

1. Sebelum Bekerja 

Pada periode ini, PMI berhak mendapatkan informasi yang valid mengenai pekerjaan, mengikuti pelatihan, memiliki perjanjian kerja yang jelas, serta menerima jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Selama Bekerja 

Selama menjalankan tugasnya, PMI berhak menerima upah sesuai perjanjian, kondisi kerja yang layak, perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, kebebasan menjalankan ibadah, hingga perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, maupun eksploitasi.

3. Setelah Masa Kerja Berakhir

Ketika masa kerja sudah selesai, PMI juga mendapatkan hak lainnya, seperti fasilitasi kepulangan ke tempat asal, penyelesaian hak yang belum terpenuhi, pendampingan saat menghadapi masalah hukum, hingga program pemberdayaan setelah kembali ke Indonesia.

Dengan semua hak tersebut, maka pekerja migran bisa bekerja dengan aman, bermartabat, dan menerima kepastian hukum selama berada di negara penempatan.

Proses Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  

perlindungan pekerja migran Indonesia

Perlindungan pekerja migran Indonesia dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses persiapan hingga pekerja kembali ke tanah air.

Sebelum keberangkatan, pemerintah akan memastikan kelengkapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, pelatihan, serta keabsahan dokumen penempatan. 

Sementara selama bekerja, perlindungan hadir melalui pendataan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, bantuan kekonsuleran, pendampingan hukum saat ada sengketa, serta fasilitasi penyelesaian hak pekerja.

Selain itu, PMI juga memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, calon pekerja migran sebaiknya selalu menggunakan jalur penempatan resmi. Dengan jalur resmi, Anda dapat menerima seluruh hak dan perlindungan hukum secara optimal apabila terjadi permasalahan selama bekerja.

Pemerintah memberikan hak dan perlindungan terhadap PMI melalui beberapa lembaga yang bertugas mengelola penempatan dan perlindungan PMI, yaitu:

  • Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berperan dalam menyusun kebijakan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat perlindungan bagi pekerja migran.
  • Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), yang membantu pelayanan administrasi dan edukasi bagi calon PMI.
  • Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan, yang berperan memberikan layanan kekonsuleran, pendampingan hukum, hingga bantuan dalam kondisi darurat.

Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan sebelum Menjadi Pekerja Migran

Apa itu pekerja migran

Selama persiapan menjadi pekerja migran, Anda harus menyediakan sejumlah dokumen penting, seperti: Resmi 

  • Paspor.
  • Visa kerja.
  • Perjanjian kerja.
  • Ijazah dan transkrip nilai.
  • Sertifikat kompetensi.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Akta kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya sesuai dengan persyaratan negara tujuan.

Beberapa negara juga mewajibkan untuk menerjemahkan dokumen tersebut ke bahasa asing. Proses penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah agar dapat diterima oleh instansi pemerintah, perusahaan, maupun otoritas imigrasi. 

Dalam kondisi tertentu, dokumen tersebut juga perlu melalui proses legalisasi atau apostille sesuai dengan ketentuan negara tujuan.

Apabila Anda sedang mempersiapkan dokumen untuk bekerja di luar negeri, kami di Pro Penerjemah siap membantu melalui layanan jasa penerjemah tersumpah maupun legalisasi dokumen.

Hasil terjemahan kami diakui secara hukum sehingga dapat Anda gunakan untuk berbagai keperluan resmi, termasuk pekerjaan, pendidikan, maupun proses imigrasi.

Oleh karena itu, ketika mulai berencana menjadi pekerja migran di negara impian, pastikan untuk mulai menerjemahkan dokumen yang disyaratkan sejak sekarang. Mari percayakan kebutuhan penerjemahan Anda kepada Pro Penerjemah.