Kesuksesan karier di atas kapal dimulai dari kelengkapan administrasi yang matang di darat. Buku Pelaut adalah investasi dokumen paling krusial yang harus Anda miliki sebelum menjajaki peluang kerja internasional.
Namun, tahukah Anda apa saja persyaratan buku pelaut?
Syarat Pembuatan Buku Pelaut Online

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan buku pelaut baru, berikut syarat terbarunya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
- Ijazah Pendidikan Terakhir minimal lulusan SMA atau sederajat. Siapkan juga salinan ijazah asli sebagai bukti pendidikan formal Anda.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini wajib untuk membuktikan bahwa Anda memiliki rekam jejak yang baik secara hukum.
- Sertifikat Basic Safety Training (BST). Ini adalah sertifikat “nyawa” bagi setiap pelaut. Anda harus memiliki sertifikat keterampilan dasar keselamatan ini sebelum mengajukan buku pelaut.
- Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau Sertifikat Keterampilan Pelaut.
- Surat Kesehatan. Bukan sembarang surat dokter, dokumen ini harus diterbitkan oleh rumah sakit atau lembaga kesehatan yang telah ditunjuk resmi oleh Kementerian Perhubungan.
- Surat Permohonan Online. Surat ini, Anda tidak perlu membuatnya sendiri secara manual. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dalam bentuk digital melalui sistem portal Direktorat Perhubungan Laut setelah Anda selesai melengkapi formulir pendaftaran.
- Surat Keterangan Belum Memiliki Buku Pelaut khusus untuk permohonan pembuatan buku pelaut baru).
- Pas Foto. Siapkan juga pasfoto 3 lembar dengan ukuran 5 x 5. Foto menggunakan kemeja berwarna putih dan berdasi. Background foto berwarna merah untuk pekerjaan di bagian mesin (engine), sedangkan pekerjaan di bagian deck menggunakan latar belakang biru. Bagi Cadet atau Taruna Prala menggunakan pakaian sesuai almamater masing-masing.
Catatan: Scan semua dokumen pelaut di atas dalam format PDF atau JPG dengan resolusi yang jelas, tetapi dengan ukuran file yang tidak terlalu besar agar proses upload ke sistem online berjalan lancar.
Alur dan Cara Membuat Buku Pelaut Online

Setelah semua dokumen fisik dan digital siap, langkah berikutnya adalah mendaftarkan diri Anda ke sistem resmi Direktorat Perhubungan Laut. Berikut urutan prosesnya.
1. Akses Portal Resmi
Langkah pertama, buka peramban (browser) pada perangkat Anda. Sebaiknya gunakan Google Chrome agar tampilan sistem lebih optimal. Kemudian, masuk ke alamat resmi Direktorat Perhubungan Laut di http://dokumenpelaut.dephub.go.id.
2. Pilih Menu Registrasi
Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik menu “Buku Pelaut”. Kemudian, Anda akan diarahkan ke beberapa opsi, silakan pilih sub-menu “Pelaut”.
- Jika Anda belum pernah mendaftar sama sekali, klik tombol “Buat Akun” untuk pengajuan akun baru.
- Namun, jika sebelumnya Anda sudah pernah mendaftar, Anda cukup klik “Login”.
3. Pengisian Data dan Verifikasi Email
Ini adalah bagian paling penting. Pada kolom pengajuan akun baru, isi semua informasi yang sistem minta dengan benar dan teliti. Pastikan data sesuai dengan dokumen-dokumen Anda.
Kemudian klik “Daftar” jika semua kolom sudah terisi. Yang terpenting, pastikan alamat email yang Anda gunakan aktif dan dapat Anda akses. Ini karena sistem akan mengirimkan pesan verifikasi akun ke email tersebut. Untuk memeriksa pesannya, buka email Anda, cari pesan dari sistem Buku Pelaut dan ikuti petunjuk verifikasinya.
4. Akun Siap Digunakan
Setelah proses verifikasi email berhasil, akun Buku Pelaut online Anda resmi aktif. Sekarang Anda sudah bisa menggunakan akun tersebut untuk masuk ke sistem, mengunggah dokumen persyaratan, dan melanjutkan proses permohonan hingga selesai.
5. Pengisian Formulir Permohonan
Setelah akun aktif, silakan login kembali ke akun Anda menggunakan username dan password yang telah terdaftar di sistem.
Pada Dashboard, pilih menu “Permohonan” lalu masuk ke submenu “Buku Pelaut”. Isilah formulir pendaftaran yang tersedia dengan lengkap. Sebelum klik Daftar, cek kembali data yang Anda isi. Pastikan data sertifikat kompetensi dan sertifikat keahlian Anda sudah terinput dengan benar dan sesuai dengan dokumen aslinya.
6. Pemilihan Tempat Pencetakan & Cetak Bukti
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk memilih lokasi kantor Syahbandar sebagai tempat pencetakan Buku Pelaut Anda.
Namun, setelah memilih lokasi dan klik “Submit”, jangan lupa untuk langsung mencetak (print) bukti pendaftaran online tersebut. Dokumen ini adalah syarat mutlak yang harus Anda bawa saat datang ke lokasi.
7. Pembayaran PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Apabila bukti pendaftaran telah terbit, sistem juga akan mengirimkan rincian PNPB yang harus Anda bayarkan melalui email atau Dashboard akun Buku Pelaut Anda. Umumnya, biaya pembuatan buku pelaut baru adalah Rp100.000 dan dapat Anda bayarkan melalui ATM, Mobile Banking, POS, teller bank, dan pilihan pembayaran lain yang tercantum dalam email.
8. Kunjungan ke Kantor Syahbandar
Selanjutnya, pastikan Anda datang ke kantor Syahbandar tepat sesuai dengan jadwal yang tertera pada bukti pendaftaran. Jangan lupa membawa seluruh dokumen fisik asli maupun fotokopi untuk diserahkan ke loket verifikasi agar proses pencetakan Buku Pelaut Anda berjalan lancar.
9. Penyerahan Berkas di Loket
Setibanya di sana, Anda bisa langsung menuju petugas loket untuk menyerahkan bukti cetak beserta dokumen pendukung lainnya. Pastikan dokumen Anda rapi agar memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi.
Apabila tidak ada kendala, buku pelaut Anda akan siap dalam waktu 7 hari kerja.
Itulah panduan lengkap mengenai persyaratan buku pelaut dan tata cara pembuatan Buku Pelaut online. Mengikuti setiap tahapan dengan benar akan memastikan Anda mendapatkan dokumen legalitas yang sah tanpa perlu melalui birokrasi yang rumit.
Di sisi lain, jika Anda berencana melamar ke perusahaan pelayaran internasional, pastikan dokumen Anda juga siap secara bahasa. Untuk hasil terjemahan yang akurat, pertimbangkan untuk menggunakan layanan jasa penerjemah profesional seperti Pro Penerjemah.



